Assalamu'alaykum
Memberikan komentar dalam satu zaman dimana kebebasan dalam berpendapat sebagaimana mestinya adalah satu keharusan yang tidak boleh dilewatkan. Seakan-akan dalam masa kini, kebebasan tersebut tak berlaku baik di Indonesia.
Ada apa dengan Indonesia ? Terdiri dari ratusan juta manusia dengan penuh perbedaan yang hakiki dan penuh inspirasi seharusnya memberikan pendapat sesuai dengan keadaan yang demikian terjadi.
Tapi berbagai hukum sebelah tangan yang berakibat terhadap penyelewangan atau pelanggaran, menjadikan kebebasan berpendapat adalah sebuah bagian intoleransi dan perlawanan terhadap negara.
UU MD3 dengan revisi yang telah disahkan didalamnya terdapat peraturan yang menjadi permanen dalam tubuh DPR. Maksudnya, DPR menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang kebal hukum dan kebal kritik.
Walaupun disahkan, akan banyak lagi peraturan yang secara langsung mengurangi kebebasan rakyat tapi menambah semangat rakyat untuk menjatuhkan rezim ini.
Wassalamu'alaykum
#SekedarBerbagi
No comments:
Post a Comment